ASPEK HUKUM PERDATA PELANGGARAN KARYA CIPTA SENI DUA DIMENSI YANG DIJADIKAN NON FUNGIBLE TOKEN (NFT)
Kata Kunci:
Aspek Hukum, NFT, Undang - Undang Hak CiptaAbstrak
Penelitian ini fokus pada regulasi dan perlindungan hak cipta untuk karya seni dua dimensi dalam konteks penggunaan Non-Fungible Tokens (NFT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Karya seni dua dimensi, termasuk lukisan, gambar, dan patung, mendapatkan perlindungan hukum sebagai karya cipta. Penggunaan NFT diidentifikasi sebagai alat yang potensial dalam mencegah pelanggaran hak cipta, memverifikasi keaslian, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pembeli karya seni digital. Melalui penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi ini bertujuan untuk mengkaji regulasi pelanggaran hak cipta terhadap karya seni dua dimensi yang diwujudkan dalam NFT dan memahami aspek hukum terkait pelanggarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun NFT menawarkan mekanisme untuk memperkuat bukti kepemilikan dan keaslian, masih diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang efektif untuk melindungi hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri seni digital. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya upaya bersama dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan mematuhi hak cipta karya seni.