PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Restorative Justice, Perlindungan Anak, Pidana di IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas tentang penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perlindungan anak sebagai sistem peradilan pidana di Indonesia. Di Indonesia, perlindungan anak merupakan fokus utama sistem peradilan pidana, karena anak rentan terhadap berbagai risiko sebagai korban atau pelaku kejahatan. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat perilaku kriminal dan diakui sebagai cara yang efektif untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian regulasi ini dilakukan secara deskriptif kualitatif. Artinya, bahan atau bahan hukum dikumpulkan dan diklasifikasi untuk dipelajari lebih lanjut dan dianalisis isinya, sehingga memungkinkan adanya tingkat sinkronisasi, kesesuaian norma, dan penyajian gagasan normatif baru. diidentifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPrinsip keadilan restoratif dalam perlindungan anak sebagai sistem peradilan pidana di Indonesia. Di Indonesia, perlindungan anak merupakan fokus utama sistem peradilan pidana, karena anak rentan terhadap berbagai risiko sebagai korban atau pelaku kejahatan. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat perilaku kriminal dan diakui sebagai cara yang efektif untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak. Dalam konteks ini, penerapan prinsip keadilan restoratif memerlukan pendekatan terpadu antara rehabilitasi, rekonsiliasi dan kepemimpinan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dan memiliki tujuan nyata untuk masa depan anak dan masyarakat. Namun demikian, terdapat juga tantangan yang harus diatasi dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif dari perspektif perlindungan anak. Kurangnya pemahaman terhadap konsep keadilan restoratif, terbatasnya sumber daya dan memastikan proses yang adil dan berorientasi pada pemulihan merupakan beberapa tantangan utama yang perlu diatasi. Dengan berfokus pada isu-isu ini, kita dapat memperkenalkan keadilan restoratif ke dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku dan korban.