ANALISIS NORMATIF MENGENAI PUTUSAN HAKIM PADA KASUS PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/pdt.p/2023/pn.jkt.pst.)

Penulis

  • Wila Jil Aziza Universitas Sari Mulia Banjarmasin
  • Nikmah Fitriah Universitas Sari Mulia Banjarmasin
  • Fakhruddin Razy Universitas Sari Mulia Banjarmasin

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Keberagaman Agama, Perkawinan Beda Agama, Peraturan

Abstrak

Latar Belakang : Perkawinan adalah sebuah kebutuhan melanjutkan hidup untuk itu kelanjutan dari kehidupan manusia, Disebutkan dalam UU Perkawinan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Hal tersebut berarti bahwa apabila hukum agama mengatakan perkawinan sah, maka sah pula menurut hukum negara. Akan tetapi dalam praktiknya, perkawinan tidak hanya melibatkan orang-orang yang seagama. Banyak terjadi dimana pasangan suami istri berasal dari latar belakang agama yang berbeda. Tujuan : Hal ini terjadi karena keberagaman agama yang dimiliki oleh Indonesia Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengembangkan pengetahuan, baik dari segi teoritis maupun praktis, Untuk memahami bagaimana pernikahan memengaruhi dinamika social dan budaya dalam masyarakat. Metode : Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum dan khususnya adalah aturan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil : Perkawinan yang dilakukan diwilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama tidak di perbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang. Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia.  Simpulan : Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menekankan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pasangan. Namun, kompleksitas muncul ketika hukum positif bertentangan dengan keinginan individu untuk menikah tanpa memandang perbedaan agama.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01