TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) YANG DILAKUKAN OLEH SESAMA TNI DI DALAM PENGADILAN MILITER 1-02 MEDAN

Penulis

  • Raskita Enda Ike Ginting Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Juli Ester Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Hukum terkait Pidana Militer, indak Pidana Berupa Hubungan Seksual Sesama Jenis, Sanksi Disiplin dan Pidana Militer

Abstrak

Dalam dunia militer, terdapat peraturan yang berbeda dengan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat sipil. Beberapa tindakan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana dalam hukum sipil justru dilarang bagi anggota militer dan dapat dikenakan sanksi, baik dalam bentuk disiplin maupun pidana militer. Sebagai contoh, anggota militer yang melakukan hubungan sesama jenis (gay) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM yang mengatur pelanggaran terhadap perintah dinas, yang menyatakan bahwa hukuman berlaku bagi mereka yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah militer. Dalam kasus ini, putusan Majelis Hakim dinilai kurang tepat karena hanya menerapkan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM, padahal tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tiga pasal lainnya, yaitu Pasal 294 Ayat (2) ke- 1 KUHP, Pasal 281 ke-1 KUHP, dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Mengingat perbuatan terdakwa telah mencoreng citra militer, Majelis Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari delapan bulan penjara, atau setidaknya menerapkan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM yang mengatur hukuman pidana dua tahun empat bulan, serta tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01