URGENSI PENAMBAHAN FUNGSI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PADA BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Penulis

  • Rizqi Ardiansyah Universitas Bina Bangsa
  • Enjum Jumhana Universitas Bina Bangsa
  • Ahmad Muhtadi Universitas Bina Bangsa
  • Salman Al Farizi Ilham Universitas Bina Bangsa
  • Muhammad Dafan Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Pengawasan Ketenagakerjaan, Balai K3

Abstrak

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoperasikan satu Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) di Jakarta, bersama dengan empat Pusat K3 yang berlokasi di Makassar, Medan, Bandung, dan Samarinda. Tanggung jawab kelima pusat ini meliputi melakukan penilaian, meningkatkan keterampilan dan kualifikasi personel, menerapkan metodologi dan standar pengujian, kalibrasi, evaluasi kesehatan, layanan konsultasi, dan membina jaringan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan penting yang saat ini dihadapi oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah lemahnya pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, salah satu pendekatan yang efektif untuk meningkatkan kemampuan pengawasan ketenagakerjaan daerah adalah melalui pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pada tahap awal ini, melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan tanpa mengubah kerangka kerja dan peraturan secara signifikan berarti mengintegrasikan fungsi ini ke dalam Pusat K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Selain menambah dan memperkuat kegiatan pengawasan ketenagakerjaan daerah, fungsi ini juga berfungsi sebagai saluran untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan antara daerah dan pemerintah pusat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-01