KRIMINALISASI DALAM UU ITE: "ANTARA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBUNGKAMAN KEBEBASAN BEREKSPRESI"

Penulis

  • Dimas Hadijaya Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Kriminalisasi, UU ITE, Kebebasan Berpendapat, Hak Asasi Manusia, Hukum Digital, Reformasi Hukum, Hak Konstitusional

Abstrak

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin kepastian hukum di dunia digital. Akan tetapi, dalam praktiknya, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut seperti Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 memunculkan persoalan karena dianggap dapat mengekang kebebasan berekspresi warga negara. Artikel ini bertujuan mengevaluasi secara kritis hubungan antara upaya perlindungan hukum dalam UU ITE dengan jaminan konstitusional terhadap kebebasan menyatakan pendapat. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan metode kualitatif, kajian ini dianalisis berdasarkan peraturan hukum, literatur akademik, serta data dari kasus-kasus yang telah diputus pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa ambiguitas redaksional dalam beberapa pasal UU ITE membuka celah penyalahgunaan hukum untuk membatasi kritik publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma hukum guna memastikan keselarasan UU ITE dengan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-01