UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE INDONESIA
Kata Kunci:
Penegakan Hukum Pidana, Teknologi Informasi, Penipuan Arisan Online, Kejahatan Siber, RegulasiAbstrak
Tesis ini membahas tentang penegakan hukum pidana dalam konteks perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait dengan tindak pidana penipuan arisan online. Penelitian ini dibagi menjadi tiga tahap utama dalam penegakan hukum pidana: tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Tahap formulasi melibatkan pemilihan nilai-nilai yang relevan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan pidana yang adil dan efektif. Tahap aplikasi mencakup penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, sedangkan tahap eksekusi berfokus pada pelaksanaan hukum secara konkret oleh aparat pelaksana. Selain itu, tesis ini juga mengkaji upaya pre-emptif yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah tindak pidana, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Dengan menggunakan pendekatan analitis, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan yang muncul akibat kemajuan teknologi, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur kejahatan siber, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala yang perlu diatasi untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana penipuan online.