PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Pencabulan Anak di Bawah UmurAbstrak
Secara filosofis, anak adalah masa depan negara, dan sebagai prajurit generasi baru, anak dalam kesulitan merupakan masalah nasional, sehingga kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan dalam pengasuhan anak untuk menghadapi kesulitan atau konflik dengan hukum. Lingkungan sekitar mempunyai pengaruh yang besar dan berperan penting terhadap perilaku anak. Untuk itu, anak memerlukan bimbingan dan perlindungan dari orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya sepanjang perkembangannya. Anak-anak sangat rentan terhadap kekerasan dari orang-orang di sekitarnya, baik di depan umum maupun di rumah. Anak harus dilindungi agar tidak menjadi korban dari tindakan siapapun (individu atau kelompok, organisasi swasta atau pemerintah), baik langsung maupun tidak langsung. Korban adalah orang-orang yang menderita kerugian (mental, fisik, sosial) akibat tindakan pasif atau aktif orang atau kelompok lain (swasta atau pemerintah), baik langsung maupun tidak langsung. Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak korban merupakan permasalahan sosial yang menimbulkan frustasi di masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan dan pengobatan sangat diperlukan. Perlindungan khusus bahkan dapat diberikan kepada korban kejahatan ini. Dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan ini.