PERADILAN AGAMA ISLAM DI MESIR: KONSISTENSI DALAM SYARIAT

Penulis

  • Anasrul Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Zulfan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Yusnita Eva Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Kata Kunci:

Peradilan Agama, Mesir, Syari’ah

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peradilan Agama Islam di Mesir. Jenis penelitian dalam penulisan ini yang penulis lakukan adalah menggunakan penelitian kualitatif yaitu melakukan metode kepustakaan (library research) dari info yang berasal dari berita, jurnal-jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan tema penelitian. Prinsip hukum Islam merupakan salah satu sumber utama hukum disamping sumber-sumber yang lain termasuk hukum barat. Dalam undang-undang Mesir saat ini dicantumkan bahwa syariat merupakan landasan utama dalam undang-undang. dan mayoritas undang-undang di Mesir telah ditetapkan berdasarkan dasar dan kaidah fikih yang berlaku dan berdasarkan ijtihad ulama fiqh. Dalam pasal pertamanya dinyatakan bahwa hakim harus berpegang kepada prinsip-prinsip Syari’ah Islamiyah ketika tidak ada nash atau ‘Urf.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01