TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS MENINGGALNYA PASIEN AKIBAT PENELANTARAN PASIEN GAWAT DARURAT

Penulis

  • Yosua Dian Juli Kristianto Universitas Hang Tuah
  • Ninis Nurgraheni Universitas Hang Tuah
  • Lufsiana Universitas Hang Tuah

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit, Penelantaran Pasien, Pelayanan Gawat Darurat, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum rumah sakit dalam kasus-kasus di mana pasien meninggal dunia karena kelalaian dalam situasi medis darurat. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang mengatur kewajiban rumah sakit, khususnya di Indonesia, di mana hak atas kesehatan dijamin secara konstitusional. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana preseden hukum, seperti kasus putusan nomor 38/PDT.G/2016/PN.BNA, menginterpretasikan kewajiban perawatan yang diharapkan dari rumah sakit dan tenaga medis. Temuan menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban di bawah doktrin tanggung jawab perwakilan (vicarious liability) atas kelalaian staf medis mereka, sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Kelalaian dalam perawatan darurat tidak hanya mengakibatkan tanggung jawab perdata tetapi juga dapat menyebabkan sanksi administratif atau tunt utan pidana. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang - undangan (in abstracto) dan menganalisa fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan (in concreto). Hasil: Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dengan dasar hukum Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 193 UU Kesehatan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-01