STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA: TINJAUAN TERHADAP UNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DAN PERUBAHAN TERAKHIRNYA
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Perkawinan Campuran, Hak-Hak AnakAbstrak
Studi ini menganalisis Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, untuk melihat status hukum dan perlindungan anak hasil perkawinan beda ras di Indonesia. Studi ini berfokus pada regulasi terkait anak berkebutuhan khusus. Pernikahan campuran. termasuk status hukum, kewarganegaraan, dan hak-hak sipil. Analisis penelitian ini mengungkap bahwa ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait dengan diskriminasi dan hambatan administratif yang dapat membatasi hak-hak anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penguatan perlindungan anak agar hak anak dapat terlaksana secara penuh.