ASAS STRICT LIABILITY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Mutlak, Pertanggungjawaban Pidana, Sistem HukumAbstrak
Strict liability merupakan bentuk tanggung jawab mutlak yang ditandai dengan tidak diperlukannya pembuktian unsur kesalahan, baik kesengajaan maupun kelalaian, pada pelakunya. Dalam sistem ini, tindak pidana serta pertanggungjawaban pidananya tetap dapat dibebankan kepada pelaku meskipun tidak memiliki mens rea sebagaimana disyaratkan. Cukup dibuktikan bahwa pelaku telah melakukan actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana atau tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum pidana. Sistem Strict Liability merupakan sistem hukum yang sangat menguntungkan pihak korban dalam rangka mengklaim pertanggungjawaban si pelaku. Sistem ini memang sangat tepat karena dalam abad teknologi yang mutakhir dan serba canggih, banyak masyarakat menjadi korban dampak modernisasi, termasuk pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif selanjutnya dikemukakan secara deskriptif sehingga di samping akan menggambarkan dan mengungkapkan dasar hukumnya, tetapi juga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dimaksud.