PENCEMARAN SUNGAI AKIBAT TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG TERJADI DI PUTUSSIBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
Kata Kunci:
Kerusakan Lingkungan, Pertambangan Ilegal, Pencemaran SungaiAbstrak
Pencemaran sungai akibat daripada perilaku tindakan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu merupakan suatu permasalahan yang seyogyanya perlu diperhatikan secara serius oleh setiap kalangan, baik oleh masyarakat, pemerintah maupun para pelaku industri dan/atau pengusaha yang ada di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Sudah dengan tentu, bahwa perilaku penyimpangan tersebut memiliki implikasi buruk terhadap pelestarian lingkungan, baik itu lingkungan alam, lingkungan hidup maupun lingkungan sosial. Isu mengenai kerusakan lingkungan dewasa ini telah menjadi perhatian hingga ke jenjang masyarakat internasional atau dunia. Maka, setiap tindakan yang bersifat disorientasi terhadap upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan sudah sepatutnya untuk ditindak secara tegas, terlebih lagi apabila secara gamblang bahwa perilaku dan/atau tindakan yang dilakukan adalah perbuatan tindak pidana. Penelitian mengenai pencemaran sungai akibat tindak pidana pertambangan emas ilegal yang terjadi di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan metode analisis yuridis empiris dan studi literatur. Pengumpulan data dan informasi dalam penelitian ini yaitu dengan cara analisis yuridis empiris dan analisis kajian kepustakaan melalui jurnal, buku, internet dan peraturan perundang-undangan. Tulisan ini eksplisit mengkaji mengenai pencemaran sungai akibat tindak pidana pertambangan emas ilegal yang terjadi di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.