PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TATA TERTIB DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe)
Kata Kunci:
Penerapan, Hukuman Disiplin, NarapidanaAbstrak
Pelaksanaan sanksi disiplin terhadap narapidana yang melanggar aturan di Lembaga Pemasyarakatan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Akan tetapi, mplementasi peraturan ini di Lapas Kelas II A Lhokseumawe masih belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi disiplin diberlakukan terhadap narapidana yang melanggar aturan tata tertib. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Mencakup data primer dan data sekunder. Hasil dari oenelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi disipln di Lapas kelas II A Lhokseumawe masih belum optimal serta belum sepenuhnya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa kendala utama yaitu kurangnya jumlah petugas keamanan, minimnya minat narapinana untuk mengikuti program pembinaan, serta karakter warga binaan yang cenderung sulit untuk dibina.




