ANALISIS YURIDIS PENANGKAPAN TIDAK SAH YANG DILAKUKAN DENGAN PAKSAAN (Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN/Bdg)
Kata Kunci:
Penangkapan Paksaan, Kepolisian, Sanksi Hukum, KonpensasiAbstrak
Pasal 1 angka 20 KUHAP menjelaskan bahwa penangkapan merupakan tindakan sementara yang membatasi kebebasan individu untuk mendukung proses penyidikan atau penuntutan, dengan dasar adanya bukti yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian yuridis terhadap praktik penangkapan paksa yang dianggap tidak sah sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 10/Pid.Pra/2024/PN/Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta analisis studi kasus. Data diperoleh dari sumber literatur hukum, seperti peraturan perundang undangan, dan dianalisis secara kualitatif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menyatakan penangkapan terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum dan telah melanggar hak asasi manusia. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim meliputi aspek legalitas, nilai-nilai kemanusiaan, serta dampak sosial dari tindakan tersebut. Meskipun Pegi akhirnya dibebaskan, tidak terdapat sanksi terhadap aparat yang melakukan penangkapan secara melawan hukum. Korban hanya memperoleh rehabilitasi, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi perlindungan hak-haknya.




