ANALISIS KONSTITUSIONAL TERHADAP PENERAPAN SUMPAH PENGGANTI DALAM PEMERIKSAAN SAKSI DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Kata Kunci:
Analisis Konstitusional, Mahkamah Konstitusi, Saksi, Sistem Peradilan, Sumpah PenggantiAbstrak
Penelitian ini mengkaji dari sudut pandang konstitusional, penggunaan sumpah pengganti oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemeriksaan saksi. Latar belakang penelitian ini mengutip Pasal 24C UUD 1945 juncto UU No. 24 Tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan penafsiran, termasuk dalam hal prosedur pemeriksaan saksi. Untuk mengkaji putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan teori hukum tata negara, metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan alat analisis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tiga hal penting yang menjadi perhatian utama dalam penelitian ini.: (1) ketidakjelasan pedoman penggunaan sumpah pengganti dalam Pasal 27 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2014; (2) adanya kemungkinan pelanggaran asas audi et alteram partem sebagai akibat dari penggunaan alat bukti ini dalam proses pembuktian; dan (3) adanya perbedaan penerapan antara Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 dengan Putusan No. 25/PUUXIV/2016. Berdasarkan analisis konstitusional, teknik ini dapat membahayakan hak atas peradilan yang jujur dan mengurangi tingkat kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa standar harus diselaraskan dengan merevisi peraturan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan pembatasan penggunaan sumpah pengganti dan memperkuat sistem pengawasan Hakim Konstitusi dalam pelaksanaannya. Sementara konsekuensi praktisnya memberikan saran untuk meningkatkan sistem peradilan konstitusional, implikasi teoretis dari penelitian ini berkontribusi pada diskusi tentang yurisdiksi Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan hukum acara konstitusional




