JUDICIAL REVIEW UU CIPTA KERJA : ANALISIS LEGAL STANDING MASYARAKAT ADAT DALAM PUTUSAN MK
Kata Kunci:
Judicial Review, Legal Standing, Masyarakat Adat, Perlindungan Hak, UU Cipta KerjaAbstrak
UU No. 7 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah kriteria kedudukan hukum (legal standing), yang mempersulit masyarakat adat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Studi ini menggunakan Putusan MK No. 91/PUUXVIII/2020 sebagai landasan normatif untuk menganalisis bagaimana perubahan tersebut berdampak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis-normatif, doktrin, undang-undang, dan putusan pengadilan dianalisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, terlepas dari pengakuan Mahkamah Konstitusi terhadap status hukum masyarakat adat sebagai subjek hukum kolektif dalam Putusan No. 91/PUU- XVIII/2020, pengurangan kriteria kedudukan hukum dapat mempersulit mereka untuk mempertahankan hak-hak konstitusional mereka. Pemahaman yang lebih komprehensif tentang konsep legal standing diperlukan karena modifikasi ini menyiratkan bahwa hanya ada sedikit ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam proses peninjauan undangundang. Studi ini menyarankan perubahan pada klausul legal standing UU Cipta Kerja untuk menjamin hak-hak masyarakat adat ditegakkan sejalan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.




