TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE: "STUDI KASUS DAN UPAYA HUKUM"
Kata Kunci:
Penipuan, E-commerce, Hukum Pidana, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Kejahatan Siber, Transaksi DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam pola transaksi masyarakat, khususnya melalui platform e-commerce. Di balik kemudahan tersebut, marak terjadi tindak pidana penipuan yang merugikan konsumen secara masif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana penipuan dalam transaksi ecommerce serta menelaah efektivitas upaya hukum yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus empirik yang dikaji melalui analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penipuan dalam transaksi daring seringkali dilakukan melalui manipulasi data, penggunaan identitas palsu, serta penyalahgunaan platform digital. Meski KUHP dan UU ITE telah mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan penipuan, namun masih terdapat kendala dalam aspek pembuktian dan pelacakan pelaku lintas wilayah. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi digital forensik untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.




