PENEMUAN HUKUM DAN PENAFSIRAN HUKUM

Penulis

  • Mochammad Iqbal Imaduddin Universitas Bojonegoro
  • Novita Hapsari Mat Furu Universitas Bojonegoro
  • Nurillia Nadratus Saadzah Universitas Bojonegoro
  • Nurlia Rahmatin Universitas Bojonegoro
  • Nyoni Novia Indriani Universitas Bojonegoro

Kata Kunci:

Penemuan Hukum, Penafsiran Hukum, Metode Interpretasi

Abstrak

Penemuan hukum dan penafsiran hukum adalah elemen fundamental dalam sistem peradilan yang berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran strategis untuk menerapkan hukum dengan berbagai metode interpretasi yang mencakup pendekatan gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Artikel ini mengkaji dinamika penggunaan metode penafsiran hukum dalam proses peradilan, khususnya dalam kasus sengketa perdata dan isu hukum Islam, seperti hak mewaris anak hasil perkawinan siri dan penyelesaian sengketa pembiayaan akad musyarakah. Selain itu, kajian ini juga menyoroti peran bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata yang memerlukan adaptasi hukum positif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penafsiran hukum memungkinkan hakim untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis tanpa harus melanggar prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku. Dengan demikian, penemuan hukum melalui interpretasi hukum berkontribusi pada pembentukan hukum yang lebih responsif, fleksibel, dan relevan terhadap perkembangan zaman. Artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memperkaya diskusi tentang relevansi metode penafsiran hukum di Indonesia sebagai salah satu alat untuk menciptakan keadilan substansial dan menguatkan legitimasi hukum positif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01