PENALARAN DEDUKSI DAN INDUKSI DALAM KONSEP LOGIKA HUKUM

Penulis

  • Khori Elya Rosyita Dewi Universitas Bojonegoro
  • Yudha Alditya Putra Universitas Bojonegoro
  • Zahrotun Nisha Mayliana Universitas Bojonegoro
  • Yuvriil Zaki Syahputra Universitas Bojonegoro
  • Yudhana De Caniggia Universitas Bojonegoro
  • Attamiya Mala Fitri Universitas Bojonegoro
  • Fitria Wahyuni Universitas Bojonegoro
  • Irma Mangar Universitas Bojonegoro

Kata Kunci:

Penalaran Deduksi dan Induksi, Konsepsi Logika dan Hukum

Abstrak

Setiap praktisi hukum ataupun pihak lain dalam ranah hukum dituntut untuk mampu bersikap kritis, rasional, argumentatif dan mampu merumuskan undang-undang dengan baik. Tujuan dari artikel ini sendiri adalah untuk menguraikan penalaran deduksi dan induksi dalam konsep logika hukum. Peneliti menggunakan teknik kajian berupa kualitatif disertai studi kasus dan kajian yang dilakukan tersebut didapati data bahwa penalaran deduksi dan induksi dalam konsep logika hukum maka penalaran deduksi dan induksi menjadi seperangkat dasar yang fundamental dan sangat berkaitan erat dalam menentukan hasil hukum itu sendiri. setiap pakar atau pihak yang turut berkontribusi dalam ranah hukum maka diharapkan mampu mengusai dan memiliki kompetensi penalaran hukum yang baik untuk menghasilkan ketepatan dan proporsi hukum yang optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01