STRATEGI PENYUSUNAN KONTRAK AKAD (MUDHARABAH/MUSYARAKAH/IJARAH) YANG BERKEADILAN : TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN REGULASI MODERN

Penulis

  • Muh Fajar Ali Huzain Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya
  • Amanda Ummu Kalsum Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya
  • Sri Muliyani S Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya
  • Selvi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya
  • Kamaruddin Arsyad Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya

Kata Kunci:

Fiqh Muamalah, Regulasi Modern, Keadilan, Transparansi, Kepercayaan

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang strategi penyusunan kontrak akad yang berkeadilan dalam perspektif Fiqh Muamalah dan regulasi modern. Kontrak akad yang berkeadilan sangat penting dalam ekonomi syariah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hak- haknya secara adil. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan meninjau literatur Fiqh Muamalah dan regulasi modern terkait akad mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi, keadilan, dan kepercayaan adalah kunci dalam penyusunan kontrak akad yang berkeadilan

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01