STRATEGI PENYUSUNAN KONTRAK AKAD (MUDHARABAH/MUSYARAKAH/IJARAH) YANG BERKEADILAN : TINJAUAN FIQH MUAMALAH DAN REGULASI MODERN
Kata Kunci:
Fiqh Muamalah, Regulasi Modern, Keadilan, Transparansi, KepercayaanAbstrak
Penelitian ini membahas tentang strategi penyusunan kontrak akad yang berkeadilan dalam perspektif Fiqh Muamalah dan regulasi modern. Kontrak akad yang berkeadilan sangat penting dalam ekonomi syariah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hak- haknya secara adil. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan meninjau literatur Fiqh Muamalah dan regulasi modern terkait akad mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi, keadilan, dan kepercayaan adalah kunci dalam penyusunan kontrak akad yang berkeadilan
Unduhan
Diterbitkan
2025-08-01
Terbitan
Bagian
Articles