ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK DALAM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DI SULAWESI SELATAN
Kata Kunci:
Ijarah Muntahiya Bittamlik, Hukum Islam, Pembiayaan Syariah, DSN-MUI, Bank SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas implementasi akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam pembiayaan bank syariah dari perspektif hukum Islam dan praktiknya di Indonesia. IMBT merupakan akad sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah. Akad ini umumnya digunakan untuk pembiayaan aset seperti kendaraan dan properti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa IMBT sesuai dengan prinsip syariah selama memenuhi syarat-syarat ijarah dan menghindari unsur ketidakpastian (gharar), riba (riba), dan perjudian (maysir). Di Indonesia, IMBT diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 27/2002 dan peraturan OJK, tetapi masih terdapat tantangan dalam praktiknya, seperti pemisahan akad yang kurang jelas dan pemahaman nasabah yang terbatas. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi, penyusunan akad yang lebih transparan, dan harmonisasi fatwa dengan peraturan nasional