IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MEDIASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KOTA SURABAYA
Kata Kunci:
Implementasi, Perselisihan Hubungan Industrial, MediasiAbstrak
Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan ini kerap terjadi apabila terdapat ketidaksamaan pandangan antara pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya penyelesain untuk mengatasi perselisihan ini. Salah satu metode penyelesaian perselisihan adalah melalui mediasi yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja. Mediasi Hubungan Industrial atau disebut dengan Mediasi merupakan metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral. Dalam melaksanakan mediasi, diperlukan informasi dan tahapan secara internal hingga eksternal yang baik dan jelas. Pelaksana mediasi dan bagaimana pelaksanaannya merupakan inti dari kebijakan mediasi yang efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian didapatkan dan dikumpulkan melalui observasi, studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam aspek penyampaian informasi kepada target sasaran sedikit kurang baik karena tidak adanya sosialisasi. Namun, kejelasan dan konsistensi informasi untuk para pelaksana sangatlah baik. Aspek sumber daya untuk melaksanakan mediasi, khususnya staf, wewenang, dan fasilitas memiliki kekurangan berupa kurangnya jumlah mediator dan ruang mediasi hingga wewenang untuk melakukan upaya lebih. Untuk aspek disposisi, para staf telah memenuhi kualifikasi yang ditentukan yang terdiri dari keterampilan dan sikap. Sedangkan dalam pelaksanaan kebijakan mediasi yang dilakukan oleh Disperinaker Surabaya telah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Saran dari penulis adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Juga, menambahkan jumlah mediator dan ruang mediasi.