IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN TRANSPARANSI DALAM PENYUSUNAN KONTRAK AKAD MURABAHAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH
Kata Kunci:
Akad Murabahah, Perlindungan Hukum, Perbankan Syariah, Transparansi, Prinsip Kehati-hatian, Hak NasabahnyaAbstrak
Setelah merger, perbedaan dalam regulasi internal dan pelaksanaan teknis tetap ada. Penting bagi konsumen untuk memahami hak-hak mereka, sementara bank perlu meningkatkan edukasi serta memperbaiki praktik kontrak guna memastikan keadilan dan kesesuaian dengan hukum Islam.
Unduhan
Diterbitkan
2025-08-01
Terbitan
Bagian
Articles




