TINJAUAN YURIDIS TENTANG BATAS SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Fajar Musaidi Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Malahayati Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Muhibuddin Universitas Malikussaleh, Indonesia

Abstrak

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya disyaratkan berusia minimal 40 tahun, namun putusan ini membuka peluang bagi individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju meski belum mencapai usia tersebut. Perubahan ini menuai kontroversi, khususnya karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif- analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memungkinkan tokoh muda berpengalaman untuk mencalonkan diri, namun juga memunculkan permasalahan hukum, terutama dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK terkait konflik kepentingan

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01