PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN MUATAN ELEKTRONIK YANG BERISIKAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Studi Putusan Nomor.781/Pid.Sus/2023/PN Tjk)
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Pemerasan, Pengancaman, Muatan Elektronik, Revenge PornAbstrak
Perkembangan teknologi informasi turut mendorong lahirnya bentuk kejahatan baru, salah satunya revenge porn yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam mendistribusikan muatan elektronik yang berisikan pemerasan dan pengancaman, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor 781/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan bentuk pertanggungjawaban pidana karena adanya unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pemaaf. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis yang mempertimbangkan fakta hukum, bukti persidangan, serta nilai keadilan masyarakat




