ANALISIS KONSEP YURIDIS PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, ISLAM, ADAT

Penulis

  • Jimi Anugerah Gea Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Ariston Halawa Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Berkat Kasih Gulo Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • San Putra Harapan Gulo Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
  • Silvi Aulia Putri Universitas Tjut Nyak Dhien Medan

Kata Kunci:

Nikah siri, Hukum Perdata, Islam, Adat

Abstrak

Pernikahan siri ini sudah menjadi hal yang lumrah sering terjadi khususnya di wilayah Indonesia, oleh sebab itu pernikahan siri ini sudah menjadi fenomena yang menimbulkan berbagai polemik hukum maupun sosial yang bisa saja menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Ada berbagai sudut pandang atau perspektif hukum dalam konsep pernikahan siri ini, baik secara hukum perdata, islam maupun adat istiadat yang berlaku dalam masyaratkat. Pernikahan siri ini dari berbagai tinjauan perspektif hukum yang kita bahas menyatakan bahwa konsep pernikahan siri ini pada hakikatnya tidak sah baik secara hukum perdata, hukum islam maupun hukum adat. Menurut hukum perdata melalui undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan sebagai legalitas formal. Sedangkan dalam hukum islam, pernikahan siri sah jika memenuhi rukun syariat pernikahan. Sementara itu, dalam hukum adat pandangan pernikahan siri sangat bervariasi tergantung pada nilai-nilai budaya dan kebiasaan local. Pernikahan siri ini dilakukan secara rahasia dimana perkawinanya tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Dimana kajian ini bertujuan untuk menganalisis pernikahan siri dari tiga perspektif utama: Hukum Perdata, Islam dan Adat. Dalam hal ini, pernikahan siri menciptakan ambiguitas yang dapat merugikan satu pihak terutama pihak perempuan dan anak, sehingga perlu regulasi hukum yang lebih tegas dan edukasi hukum kepada masyarakat

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01