PENGATURAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SURROGACY MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perjanjian, Hukum Perdata, SurrogacyAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keadaan hukum pengaturan ibu pengganti berdasarkan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber hukum sekunder dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian kontrak jasa ibu pengganti memenuhi syarat pasal 1320 KUH Perdata dan memenuhi syarat sebagai kontrak jasa.
Unduhan
Diterbitkan
2024-11-01
Terbitan
Bagian
Articles