ANALISIS KEBERPIHAKAN NOTARIS DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DITINJAU BERDASARKAN ASAS KEADILAN
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Independensi Notaris, Asas KeadilanAbstrak
Salah satu kewenangan notaris adalah memberikan penyuluhan hukum, termasuk dalam konteks Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Penyuluhan ini sangat penting untuk menjamin keabsahan proses hukum yang dijalankan, terutama dalam hal pembuatan akta yang berkaitan dengan peralihan saham dan keputusan penting lainnya. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus-kasus di mana notaris tidak menjalankan tugasnya secara independen, yang pada akhirnya menimbulkan masalah hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi setiap warga negara. Meskipun demikian, penyimpangan oleh notaris yang tidak independen, seperti yang terjadi dalam kasus Notaris Hartono di Kabupaten Gianyar, menunjukkan adanya risiko besar terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi kerugian akibat pemalsuan dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari akta yang dihasilkan oleh notaris yang tidak independen serta untuk melihat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat penyimpangan tersebut, , berdasarkan asas keadilan guna melihat sejauh mana ketidakpatuhan notaris terhadap asas ini memengaruhi keabsahan akta yang dibuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang menggunakan sumber data sekunder, dimana analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen hukum yang relevan serta literatur yang berkaitan dengan kewenangan notaris dan prinsip keadilan. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran mengenai akibat yang timbul dari ketidakindependenan kewenangan notaris untuk selanjutnya dilakukan analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan tujuan mendapatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier terkait Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakindependenan notaris dalam penyuluhan hukum dapat menyebabkan akta yang dikeluarkan cacat hukum dan berpotensi dapat batal demi hukum, serta mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait. Kasus notaris Hartono menjadi contoh nyata di mana pelanggaran independensi notaris dapat menyebabkan pemalsuan akta dan dampak hukum yang signifikan. Bahwa asas keadilan tidak terpenuhi jika notaris tidak independen dalam menjalankan tugasnya, dan pihak yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui tuntutan perdata.