KONSEKUENSI YURIDIS MERGER PELINDO REGIONAL 1 DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci:
Pelindo, Merger, Ketenagakerjaan, DampakAbstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan sejarah panjang maritim, yang melatarbelakangi lahirnya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Pelabuhan sebagai sarana untuk meningkatkan ekonomi Indonesia khususnya di sektor maritim. Oleh karena itu Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terbentuk, Pelindo, atau Pelabuhan Indonesia, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk mengelola pelabuhan dan infrastruktur terkait di Indonesia. terbentuk melalui penggabungan empat perusahaan pelabuhan nasional yaitu PT. Pelindo I (Persero), PT. Pelindo II (Persero), PT. Pelindo III (Persero) serta PT. Pelindo IV (Persero). Didirikan pada 1 Oktober 2021. Keputusan penggabungan Pelindo merupakan langkah yang dipilih untuk meningkatkan akses ke pasar dan teknologi global, mencapai efisiensi operasional, mendorong inovasi, berbagi sumber daya dan mengurangi biaya logistik domestik pada pelabuhan. Namun, Merger Pelindo yang melibatkan penggabungan sejumlah perusahaan pelabuhan di Indonesia, memiliki dampak signifikan terhadap posisi dan kondisi kerja karyawan. Merger sering kali menciptakan tumpang tindih dalam posisi dan fungsi dalam hukum ketenagakerjaan seperti Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perubahan Struktur Organisasi, Kondisi Kerja, Konsolidasi dan Efisiensi. merger Pelindo memiliki dampak signifikan terhadap hubungan ketenagakerjaan. Pengalihan kontrak kerja dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian utama, di mana perusahaan harus mematuhi ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. merger ini dapat menciptakan efisiensi operasional yang lebih baik dan membuka peluang kerja baru di sektor pelabuhan. Oleh karena itu, penting bagi Pelindo untuk mengutamakan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, Merger Pelindo dapat membawa manfaat dalam efisiensi operasional. Dan upaya terakhir pelindo harus memperhatikan aspek hukum ketenagakerjaan secara serius untuk memastikan bahwa transisi ini tidak merugikan karyawan dan tetap sesuai dengan peraturan yang ada.