PEMIKIKRAN HUKUM ISLAM PADA MASA TABI’IN TABI’UT TABI’IN DAN MASA TAKLID

Penulis

  • Arlan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Ijtihad, Taqlid, Tabi‘In, Mazhab, Pemikiran Hukum Islam, Transformasi Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transformasi pemikiran hukum Islam yang terjadi pada masa Tabi‘in, Tabi‘ al-Tabi‘n, hingga masa taklid. Ketiga periode tersebut mencerminkan dinamika epistemologis dalam pembentukan dan penerapan hukum Islam. Masa Tabi‘in ditandai dengan berkembangnya ijtihad secara aktif, kontekstual, dan adaptif terhadap tantangan masyarakat pasca-Nabi. Pada masa Tabi‘ al-Tabi‘in, muncul sistematisasi metodologi hukum yang lebih terstruktur melalui kodifikasi fikih dan awal mula terbentuknya mazhab. Namun, masa taklid menunjukkan pergeseran signifikan berupa pembekuan ijtihad dan dominasi otoritas mazhab, yang berdampak pada kemandekan kreatif dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-historis dengan metode studi pustaka, menganalisis karya-karya klasik dan kontemporer, serta memperhatikan faktor politik, sosial, dan institusional yang memengaruhi perubahan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa peralihan dari ijtihad ke taqlid tidak bersifat teologis, melainkan historis dan politis, serta diperkuat oleh kelembagaan mazhab dan minimnya kritik epistemologis. Oleh karena itu, revitalisasi ijtihad sebagai ruh hukum Islam menjadi penting dalam membangun sistem hukum yang kontekstual dan responsif terhadap realitas masa kini.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01