PERLINDUNGAN HAK WARIS ANAK TIRI DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM

Penulis

  • Raihan Fahrezi Universitas Pakuan
  • Vicky Desta Kurniawan Universitas Pakuan
  • lvin Dwi Luthfi Adjielaksono Universitas Pakuan
  • Putu Audy Nayla Pudja Universitas Pakuan
  • Abdullah Taleb Abdulkarem Universitas Pakuan
  • Alexis Satria Wiguna Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Kedudukan Warisan, Anak Tiri, Hak Dalam Hukum Islam

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji posisi anak tiri dalam sistem kewarisan Islam dan menemukan solusi hukum yang memungkinkan mereka mendapat bagian warisan. Hal ini dilakukan untuk menemukan titik terang terhadap kewajiban pemberian warisan kepada siap saja yang berhak untuk menerima warisan tersebut. "Penelitian ini menerapkan metode normatif berbasis normanorma hukum Islam yang berlaku, dikombinasikan dengan pendekatan empiris melalui observasi, data, dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.Menurut hasil penelitian normatif-empiris yang telah dilakukan, disimpulkan :1. Anak tiri adalah anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. Dalam hukum waris Islam, istri tiri masih bisa diakui sebagai penerima warisan. Ini berkaitan dengan konsep Hijab Nuqshon, yaitu penghalang yang bisa mengurangi bagian warisan ahli waris lainnya. Sementara itu, anak tiri tidak secara langsung termasuk ahli waris karena tidak ada hubungan yang memenuhi syarat untuk mewarisi. Tapi, bukan berarti anak tiri kehilangan hak sepenuhnya. Islam memberikan jalan lain agar mereka tetap mendapat perlindungan dari orang tua kandungnya, terutama jika orang tua tersebut menikah lagi. Anak tiri masih bisa mendapatkan bagian dari harta dalam keluarga baru lewat pendekatan qiyas atau melalui wasiat wajibah, yang memungkinkan mereka menerima hingga sepertiga dari harta warisan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01