PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR OBAT SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pengedar Obat Sediaan Farmasi, Izin EdarAbstrak
Salah satu kejahatan di bidang kesehatan yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini adalah kejahatan di bidang farmasi yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal. Peredaran obat ilegal merupakan masalah yang tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya. Tindak pidana di bidang farmasi berkaitan dengan obat tanpa izin edar ini sebenarnya sudah diatur akan tetapi masih banyak ditemukan obat tanpa izin edar. Peredaran obat-obatan diatur secara eksplisit didalam pasal 197 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan Jurnal ini adalah Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar? dan Bagaimana upaya hukum dalam penanggulangan pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar? Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah menggunakan peraturan Perundang Undangan, menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.