PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DALAM PUTUSAN NOMOR 1598/PID.B/2024/PN SBY

Penulis

  • Naufal Afif Fitroni Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Ernu Widodo

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan, Luka Berat

Abstrak

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi dalam masyarakat, hal tersebut terjadi seiring perkembangan teknologi dan interaksi yang intens disertai dengan sifat individualis manusia yang mana sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dan membutuhkan sesama manusia sebagai individu. Manusia memiliki kepribadian yang berbeda dengan yang lainnya, baik karakter, perbedaan tujuan dan pandangan hidup, dan lain-lain. Perbedaan-perbedaan tersebut yang kadang-kadang dapat mempengaruhi proses interaksi dan dapat memicu konflik baik dilatar belakangi oleh kepentingan yang berbeda dan kemudian menimbulkan reaksi baik secara halus berupa konflik ide atau secara kasar berupa kekerasan. Penganiayaan secara yuridis diatur dalam Pasal 351-356 KUHP yang mana berdasarkan beberapa pasal tersebut diklasifikasikan tentang jenis-jenis penganiayaan, yaitu penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP), Penganiayaan ringan (352 KUHP), Penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP), penganiayaan berat berencana (Pasal 355 KUHP) Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan jurnal Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam Putusan Nomor 1598/Pid.B/2024/PN Sby? dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam perkara Nomor 1598/Pid.B/2024/PN Sby? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah menggunakan peraturan Perundang Undangan, menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01