INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTE RESOLUTION MODEL IN INDONESIA

Penulis

  • Tiyas Vika Widyastuti Universitas Pancasakti Tegal
  • Achmad Irwan Hamzani Universitas Pancasakti Tegal
  • Eko Soponyono Universitas Islam Sultan Agung
  • Bambang Tri Bawono Universitas Islam Sultan Agung
  • Anis Mashdurohatun Universitas Islam Sultan Agung
  • Rico Septian Noor Universitas Palangka Raya

Kata Kunci:

Aspek Hukum, NFT, Undang - Undang Hak Cipta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji model penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa jenis perselisihan yaitu Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Penulis mengambil contoh kasus PHK sepihak terhadap karyawan PT Holcim Indonesia Tbk yang diselesaikan melalui litigasi di pengadilan. Hubungan Industri. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat jaminan perlindungan bagi pekerja mengenai hak-hak dasar pekerja/buruh serta jaminan persamaan, kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01