Jurnal Riset Hukum dan Masyarakat https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm id-ID Tue, 01 Apr 2025 00:00:00 +0700 OJS 3.3.0.7 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADITIONAL KNOWLEDGE BATIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/743 <p>Tujuan riset ini ialah mengetahui serta menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik di Kota Bogor menurut UU No. 28 Tahun 2014. Metode yang dipakai ialah metode riset yuridis empiris dengan krakteristik riset deskriptif. Hasil riset ini menyimpulkan kalau Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Di Kota Bogor menurut UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta mendapat perlindungan hak cipta yang menjadi milik pengrajin Kota Bogor Perlindungan hukum yang dikerjakan pada motif batik Kota Bogor adalah perlindungan hukum yang mana lebih dipusatkan untuk penyelesaian sengketa. Tetapi pada pelaksanaannya di lapangan, UU No. 28 Tahun 2014 tidak dapat menunjang perlindungan terhadap Hak Cipta atas motif batik tradisional selaku elemen dari folklore, hal ini disebabkan masih memiliki kelemahan apabila akan diterapkan dengan konsekuen untuk melindungi folklore. Ketidaksanggupan UU hak cipta untuk mengasihkan perlindungan pada folklore, bukan berarti motif batik tradisional yang mencakup ekspresi budaya tradisional tidak memperoleh perlindungan. Maka dibutuhkan pengaturan dengan cara khusus pada folklore, ialah dengan diwujudkannya kerangka pengaturan tersendiri tentang pengetahuan tradisional (sui generis).</p> Aldo Dwi Praviasto, Nurwati, Jopie Gilalo Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Riset Hukum dan Masyarakat https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/743 Tue, 01 Apr 2025 00:00:00 +0700 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PT. ARME PADA KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DITINJAU DARI TEORI UTILITARIANISME https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/741 <p>Money Laundering adalah usaha untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pihak pelaku melakukan serangkaian transaksi keuangan, sehingga harta tersebut terlihat seakan-akan bersumber dari aktifitas yang dibenarkan. Money laundering merupakan kejahatan yang bersifat sophisticated crimes, dikarenakan pihak pelaku menggunakan beberapa tahapan untuk menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya, diantaranya yakni tahap placement, tahap layering, dan tahap integration. Ketiga tahapan tersebut digunakan untuk melakukan dissociation antara pihak pelaku dengan harta kekayaan yang diperolehnya. Kasus yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada Tahun 2023 sempat menghebohkan publik, dikarenakan RAT menggunakan perusahaannya yang bernama PT. Artha Mega Ekadhana (Arme) untuk melakukan tindak kejahatannya. Dalam proses selanjutnya, RAT diketahui melibatkan istrinya (EMT) sebagai komisaris dari PT. Arme, namun EMT yang memiliki posisi sebagai komisaris di PT. Arme tidak dikenakan sanksi pidana apapun. Dalam perspektif teori utilitarianisme, money laundering merupakan suatu bentuk kejahatan yang mengalami perkembangan pesat, dikarenakan para pelaku memanfaatkan eksistensi korporasi dalam melakukan kejahatan tersebut. Teori utilitarianisme dapat membantu melihat apakah pemberian sanksi pemidanaan bagi EMT dapat menciptakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh pihak ataukah tidak. Oleh sebab itu, eksistensi UU TPPU diharapkan juga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.</p> Ariel Tantono, Dominikus Rato, Fendi Setyawan Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Riset Hukum dan Masyarakat https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/741 Tue, 01 Apr 2025 00:00:00 +0700 KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA ADANYA SAKSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 73/PDT.G/2021/PN.GSK) https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/742 <p>Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan 2 (dua) pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu hal tertentu yang kemudian menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang cukup sering dilakukan di masyarakat. Perjanjian sendiri dibuat dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan pada perjanjian akta dibawa tangan dilakukan tanpa adanya saksi dan akibat hukum yang timbul karenanya. Dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang menggunakan instrumen penelitian berupa Putusan Nomor: 73/Pdt.G/2021/PN.Gsk atas gugatan wanprestasi antara H. Mochamad Saifuddin sebagai Penggugat dan Mochammad Ichwan sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Gresik.</p> Firsty Sasi Suci Ramadhani, Wiwin Yulianingsih Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Riset Hukum dan Masyarakat https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/742 Tue, 01 Apr 2025 00:00:00 +0700 SULITNYA PEMBUKTIAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA PADA PERKARA KORUPSI https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/740 <p>Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung stagnan, padahal berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah, sejak masa orde lama sampai masa reformasi. Dengan instrumen anti korupsi yang lengkap yaitu adanya peraturan perundang-undangan, dibentuknya lembaga anti korupsi dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi ternyata tidak juga mampu menghilangkan praktik korupsi dari Indonesia. Hal yang menarik perhatian peneliti yaitu unsur kerugian perekonomian negara pada UU Tipikor karena sejak diterbitkan sepertinya masih minim perkara yang menyajikan kerugian perekonomian negara sebagai dampak korupsi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa kendala penerapan kerugian perekonomian negara dan bagaimana menerapkan kerugian perekonomian negara sebagai akibat korupsi di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggabungkan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu dengan menyajikan hasil penelitian dalam bentuk deskripsi atau rangkaian kata dan bahasa agar diperoleh pemahaman yang komprehensif akan fenomena yang diteliti dengan harapan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya upaya pemberantasan dugaan Tipikor.</p> Zulfitra Ramadana, Yusuf M. Said Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Riset Hukum dan Masyarakat https://ijurnal.com/1/index.php/jrhm/article/view/740 Tue, 01 Apr 2025 00:00:00 +0700