PERAN PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENYEROBOTAN TANAH

Penulis

  • Mery Dwi Hakiki Universitas Trunojoyo Madura

Kata Kunci:

Sengketa, Tanah, Penyerobotan

Abstrak

Penyerobotan tanah merupakan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan merupakan haknya.Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang lain, maka dikenakan pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasilnya penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan penyerobotan tanah milik orang lain merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pemilik tanah dan menyatakan bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus mengganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan dan sesuai pertimbangan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01