PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN BARANG IMITASI ATAU PALSU SECARA E COMMERCE DI BOJONEGORO

Penulis

  • Mochammad Iqbal Imaduddin Universitas Bojonegoro
  • Putri Freda Cayadewi Universitas Bojonegoro
  • Zahrotun Nisha Mayliana Universitas Bojonegoro
  • Ilham Adi Pratama Universitas Bojonegoro
  • Asri Elies Alamanda Universitas Bojonegoro

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Barang Tiruan

Abstrak

Pada era globalisasi ini banyak konsumen yang melakukan kegiatan pembelanjaan barang bermerek terkenal secara online karena harganya yang murah, karena konsumen kurang cermat dalam pembelanjaan online, maka sering terjadi dimana para konsumen ingin membeli barang bermerek terkenal tetapi yang didapat adalah barang tiruan bermerek palsu, karena harga yang ditawarkan sangat murah menjadikan para konsumen tergiur untuk membeli.Maka dasri itu diadakan penelitian ini bertujuan untuk melindungi konsumen terkair barang imitasi yang dilakukan pihak konsumen dengan cara transaksi juak beli online.Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulannya bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen tersebut adalah bahwa konsumen mendapatkan ganti kerugian atau pertanggungjawaban atas haknya yang telah dilanggar oleh pelaku usaha. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen adalah konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yaitu gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian perbuatan terkait dengan penggunaan merek tanpa izin tersebut oleh pelaku usaha/produsen.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01